Tugas Pokok dan Fungsi
Elghrabagy |
28 Mei 2021 |
Dibaca 1345 kali
Ini adalah keterangan gambar
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG PENGURUS PONDOK PESANTREN MADINATUL ILMI T.A 2023/2024
A.Pimpinan
1. Tugas Pokok
- Membantu yayasan dalam pengembangan pondok pesantren
- Menjaga dinamika organisasi pesantren dengan baik
- Mengembangkan SDM pesantren
- Mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak
- Mengadakan musyawarah kerja
2. Fungsi
- Penjaga tradisi ilmu dan ibadah warga pesantren
- Pembina organisasi dan kelembagaan pesantren
- Penanggungjawab jalannya organisasi pesantren
- Perencana pengembangan arah dan kebijakan pesantren
3. Wewenang
- Mengangkat dan/ atau memberhentikan pengurus pesantren
- Mengangkat dan/ atau memberhentikan tenaga pendidik dankependidikan serta tenaga supporting pesantren
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidikdan pengurus pesantren kepada yayasan
- Mengevaluasi jalannya organisasi dan kelembagaan pesantren
- Menyusun, menetapkan dan menyetujui pedoman kerja pesantren
- Menyusun dan menetapkan rencana pengembangan lembaga
B. Mudir
- Bertanggung jawab atas semua bagian dan kegiatan Pesantren
- Mendesain pendidikan, pembelajaran dan kepengasuhan di pesantren
- Mendidik dan mengasuh warga pesantren serta menciptakan kehidupanpesantren yang kondusif
- Menjalin hubungan yang dinamis dengan stakeholders pesantren
- 5.Mengkoordinir seluruh kegiatan pesantren baik formal dan non formal
- Menyupervisi, memonitoring dan mengevaluasi kinerja semua kegiatan
- Membuat kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dengan tetapberkoordinasi dengan pimpinan.
- Melaksanakan kegiatan rapat rutin/bulanan dengan pengurus pesantren
- Mewakili pengurus pesantren dalam kegiatan rapat keluar
C. Sekretaris Pesantren
- Bertanggung jawab atas surat menyurat
- Bertanggung jawab atas semua administrasi dan data kepesantrenan
- Bertanggung jawab atas pengelolaan sekretariat pesantren
- Bertanggung jawab atas hubungan koordinasi dengan yayasan
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan rapat-rapat kepesantrenan baikberkala maupun insindental.
- Membuat dan mengisi buku induk guru dan santri
D. Bendahara
- Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pesantren ( RAPBP)
- Mengajukan pengesahan RAPBP kepada yayasan
- Membuat tata aturan pengelolaan keuangan pesantren
- Mengatur keluar masuknya keuangan pesantren
- Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
- Membukukan keuangan secara tertib, accuntable, dan disertai dengan bukti transaksi
- Menggali dana dari sumber yang sah, halal dan tidak mengikat
- Membuat LPJ keuangan.
DI. Kurikulum dan Pengajaran
- Bertanggung jawab atas berjalannya KBM
- Menyusun program pembelajaran ( jadwal, absensi dan jurnal kelas) untuk kegiatan belajar yang bersifat harian, mingguan, bulanan, tahunan dan insidentil.
- Mengembangkan Kurikulum pendidikan dan pengajaran baik formal dan non formal
- Bertanggungjawab atas kedisiplinan para ustaz dan santri dalam kegiatan KBM
- Membuat kalender pendidikan pesantren
- Bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga SMP-SMK dan bagian-bagian lain.
- Membina bagian pengajaran OSMI (Organisasi Santri)
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan KBM
DII. Kepala Madrasah
Tugas Pokok:
Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan dan memimpin pelaksanaan administrasi madrasah serta serangkaian kegiatan belajar mengajar. Dengan uraian tugas sebagai berikut:
- Menyusun dan melaksanakan program kerja semester maupun tahunan.
- Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
- Membagi dan menyusun uraian tugas pokok struktural dan fungsional.
- Memimpin dan mengkoordinasikan segala kegiatan personil yang ada di lingkungan tanggung jawabnya
- Melaksanakan bimbingan kepada personil yang ada di lingkunganmadrasah.
- Melaksanakan supervisi kegiatan edukatif dan administratif dewan guru dan pegawai tata usaha baik ekstra maupun intra kurikuler di lembaganya masing-masing.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan lintas sektoral.
- Melaksanakan laporan bulanan, semester, dan tahunan kepada pihak-pihakyang terkait/berkompenten.
- Menyusun dan melaksanakan laporan pertanggungjawaban kegiatan dankeuangan.
- Merencanakan pengembangan madrasah
- Mengelola kelembagaan madrasah
- Mengelola Sistem Informasi Madrasah
G. Kepala Pondok Putra/Putri
- Membentuk dan mengadakan periodik Organisasi Santri Madinatul Ilmi (OSMI)
- Bertanggung jawab atas keorganisasian santri (OSMI) beserta kegiatan dan program kerjanya
- Bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga SMP- SMK dan bagian-bagian lain.
- Mengevaluasi kinerja pengurus OSMI secara berkala
- Menjalin hubungan baik dengan wali santri
- Menyusun pengurus lembaga-lembaga di bawah pengasuhan
- Menggerakkan disiplin pesantren secara menyeluruh
- Membuat penyususunan program pengawasan dan pembinaan santri
- Menyusun anggaran biaya operasional pengasuhan
- Menyusun supervisi kegiatan santri
- Memantau berjalannya kegiatan ekstrakurikuler pesantren
- Membuat tata tertib asrama13.Mengatur perizinan santri
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan program kepengasuhan
Lembaga-lembaga di bawah Kepala Pondok:
1. Ibadah/Ubudiyah
- Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap realisasiprogram sesuai dengan program seksinya.
- Melaksanakan program bagian ibadah/ ubudiyah yang telahditetapkan.
- Bekerjasama dengan bagian keamanan dan seluruh pengurusmempersilahkan santri melakukan sholat berjamaah
- Menjaga dan mengontrol santri selama masa pelaksanaan sholatberjamaah dan kegiatan ubudiyah lainnya.
- Menyusun piket kontrol santri pada masa kegiatan ubudiyah
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam upaya meningkatkanpemahaman dan pengalaman terhadap islam, seperti praktik sholat (bekerja sama dengan bagian kegiatan belajar), praktik tajhiz jenasah, dll.
- Bersama Ta’mir Masjid menyusun jadwal Muaddzin dan imam
- Membuat jadwal petugas wirid yasin malam jumat
- Melakukan pembinaan kepada pengurus OSMI bidang keamanan
2. Keamanan
- Bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban santri serta aset pesantren
- Bertanggung jawab atas perizinan santri bersama dengan bagian terkait.
- Mencegah serta menyelesaikan tindakan-tindakan santri yang menyalahi peraturan
- Menerapkan tata tertib pesantren
- Menta’dib dan memberi sangsi kepada santri yang melanggar
- Bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga SMP-SMK serta bagian-bagian lain.
- Membina bagian keamanan OSMI
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan keamanan dan ketertiban
Font Arab Keren LPMQ Isep Misbah dari Kementrian Agama RI
05 Juni 2024 |
2023 Kali
Tahfidz Al-Qur'an
12 Juni 2023 |
597 Kali
PELANTIKAN PENGURUS PONDOK DAN PENGURUS SANTRI PONPES MADINATUL ILMI
01 Februari 2024 |
263 Kali
PENGERTIAN HAID, NIFAS, DAN ISTIHADHAH
12 Juni 2023 |
256 Kali
Shalawat Nariyah Syirik, Pemahaman Keliru Atas Teks Terjemahan Bahasa Arab
12 Juni 2023 |
233 Kali
"Men sana in corpore sano" "Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat"
01 Maret 2024 |
229 Kali
Belajar agama melalui internet atau buku?
01 Juli 2016 |
225 Kali
Software Panitia Zakat
24 Juni 2016 |
197 Kali