TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG
PENGURUS PONDOK PESANTREN MADINATUL ILMI
T.A 2024/2025
A. Pimpinan
1.
Tugas Pokok
· Membantu yayasan dalam pengembangan
pondok pesantren
· Menjaga dinamika organisasi pesantren
dengan baik
· Mengembangkan SDM pesantren
· Mengadakan kerjasama dengan berbagai
pihak
· Mengadakan musyawarah kerja
2.
Fungsi
· Penjaga tradisi ilmu dan ibadah warga
pesantren
· Pembina organisasi dan kelembagaan
pesantren
· Penanggungjawab jalannya organisasi
pesantren
· Perencana pengembangan arah dan
kebijakan pesantren
3.
Wewenang
· Mengangkat dan/ atau memberhentikan
pengurus pesantren
· Mengangkat dan/ atau memberhentikan
tenaga pendidik dan kependidikan serta tenaga supporting pesantren
· Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian tenaga pendidik dan pengurus pesantren kepada yayasan
· Mengevaluasi jalannya organisasi dan
kelembagaan pesantren
· Menyusun, menetapkan dan menyetujui
pedoman kerja pesantren
· Menyusun dan menetapkan rencana
pengembangan lembaga
B. Mudir
1.
Bertanggung jawab atas semua bagian dan kegiatan Pesantren
2.
Mendesain pendidikan, pembelajaran dan kepengasuhan di pesantren
3.
Mendidik dan mengasuh
warga pesantren serta menciptakan kehidupan pesantren yang kondusif
4.
Menjalin hubungan yang dinamis dengan stakeholders pesantren
5.
Mengkoordinir seluruh kegiatan pesantren baik formal dan non formal
6.
Menyupervisi, memonitoring dan mengevaluasi kinerja semua kegiatan
7.
Membuat kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dengan tetap
berkoordinasi dengan pimpinan.
8.
Melaksanakan kegiatan rapat rutin/bulanan dengan pengurus pesantren
9.
Mewakili pengurus pesantren dalam kegiatan rapat keluar
C. Sekretaris
Pesantren
1. Bertanggung jawab atas surat menyurat
2. Bertanggung jawab atas semua administrasi dan data kepesantrenan
3.
Bertanggung jawab atas pengelolaan sekretariat pesantren
4.
Bertanggung jawab atas hubungan koordinasi dengan yayasan
5.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan rapat-rapat kepesantrenan baik
berkala maupun insindental.
6.
Membuat dan mengisi buku induk guru dan santri
D.
Bendahara
1.
Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pesantren ( RAPBP)
2.
Mengajukan pengesahan RAPBP kepada yayasan
3.
Membuat tata aturan pengelolaan keuangan pesantren
4.
Mengatur keluar masuknya keuangan pesantren
5.
Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
6.
Membukukan keuangan secara tertib, accuntable, dan disertai dengan bukti transaksi
7.
Menggali dana dari sumber yang sah, halal dan tidak mengikat
8.
Membuat LPJ keuangan.
E.
Kurikulum dan Pengajaran
1. Bertanggung jawab atas berjalannya KBM
2.
Menyusun program pembelajaran ( jadwal, absensi
dan jurnal kelas) untuk
kegiatan belajar yang bersifat harian,
mingguan, bulanan, tahunan
dan insidentil.
3.
Mengembangkan Kurikulum pendidikan dan pengajaran baik formal dan non formal
4.
Bertanggungjawab atas kedisiplinan para ustaz dan santri dalam kegiatan
KBM
5. Membuat kalender pendidikan pesantren
6.
Bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga SMP - SMK dan bagian-bagian lain.
7. Membina bagian pengajaran Organisasi
Santri
8. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan KBM
F.
Kepala Madrasah/Sekolah
Tugas Pokok: Bertanggung jawab atas seluruh
pengelolaan dan memimpin pelaksanaan administrasi madrasah/sekolah serta serangkaian kegiatan belajar
mengajar. Dengan uraian tugas sebagai berikut:
1.
Menyusun dan melaksanakan program kerja semester maupun tahunan.
2.
Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah
(RAPBM/S).
3.
Membagi dan menyusun uraian tugas pokok struktural dan fungsional.
4.
Memimpin dan mengkoordinasikan segala kegiatan personil
yang ada di lingkungan tanggung jawabnya.
5.
Melaksanakan bimbingan kepada personil yang ada di lingkungan
madrasah/sekolah.
6.
Melaksanakan supervisi kegiatan
edukatif dan administratif dewan guru dan pegawai tata usaha baik ekstra maupun intra kurikuler
di lembaganya masing-masing.
7.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan lintas sektoral.
8.
Melaksanakan laporan bulanan, semester, dan tahunan kepada pihak-pihak
yang terkait/berkompenten.
9.
Menyusun dan melaksanakan laporan pertanggungjawaban kegiatan
dan keuangan.
10. Merencanakan pengembangan madrasah
11. Mengelola kelembagaan madrasah
12. Mengelola Sistem Informasi Madrasah
G. Kepala
Pengasuhan Putra/Putri
1.
Membentuk dan mengadakan periodik Organisasi Santri
2.
Bertanggung jawab atas keorganisasian santri beserta kegiatan dan program
kerjanya
3.
Bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga SMP - SMK dan bagian-
bagian lain.
4.
Mengevaluasi kinerja pengurus secara berkala
5.
Menjalin hubungan baik dengan wali santri
6.
Menyusun pengurus lembaga-lembaga di bawah pengasuhan
7.
Menggerakkan disiplin pesantren secara menyeluruh
8.
Membuat penyususunan program pengawasan dan pembinaan santri
9.
Menyusun anggaran biaya operasional pengasuhan
10. Menyusun supervisi kegiatan santri
11. Memantau berjalannya kegiatan
ekstrakurikuler pesantren
12. Membuat tata tertib asrama
13. Mengatur perizinan santri
14. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan
program kepengasuhan
Lembaga-lembaga di bawah pengasuhan:
1.
Ibadah/Ubudiyah
· Melaksanakan dan bertanggung jawab
terhadap realisasi program sesuai dengan program seksinya.
· Melaksanakan program bagian ibadah/
ubudiyah yang telah ditetapkan.
· Bekerjasama dengan bagian keamanan dan
seluruh pengurus mempersilahkan santri melakukan sholat berjamaah
· Menjaga dan mengontrol santri selama
masa pelaksanaan sholat berjamaah dan kegiatan ubudiyah lainnya.
· Menyusun piket kontrol santri pada masa
kegiatan ubudiyah
· Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam
upaya meningkatkan pemahaman dan pengalaman terhadap islam, seperti praktik sholat
(bekerja sama dengan bagian kegiatan belajar), praktik tajhiz jenasah, dll.
· Bersama Ta’mir Masjid menyusun jadwal
Muaddzin dan imam
· Membuat jadwal petugas wirid yasin malam
jumat
· Melakukan pembinaan kepada pengurus
bidang keamanan
1.
Koordinator Bahasa
· Bertanggungjawab atas pembinaan dan
pengembangan bahasa Arab dan Inggris.
· Menyusun program pembelajaran (jadwal
pembinaan bahasa Arab dan Inggris, jadwal pemberian mufrodat, jadwal pengawas
Muhadatsah/Conversation)
· Menyusun kurikulum pengajaran dan pengembangan bahasa Arab dan Inggris
· Menjalankan pembinaan dan pembiasaan berbahasa Arab dan Inggris
· Bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga SMP-SMK serta bagian-bagian lain.
· Membina bagian bahasa Organisasi Santri
· Mengevaluasi kegiatan pengembangan
bahasa
3.
Keamanan
· Bertanggung jawab atas keamanan dan
ketertiban santri serta aset pesantren
· Bertanggung jawab atas perizinan santri
bersama dengan bagian terkait.
· Mencegah serta menyelesaikan tindakan-tindakan santri yang menyalahi
peraturan
· Menerapkan tata tertib pesantren
· Menta’dib dan memberi sangsi kepada
santri yang melanggar
· Bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga SMP-SMK serta bagian-bagian lain.
· Membina bagian keamanan
· Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
keamanan dan ketertiban
4.
Koordinator Pramuka
· Membuat program dan jadwal latihan
pramuka
· Membuat jadwal kemah tahunan
· Melakukan kerjasama dengan pengurus
pramuka tingkat ranting, cabang dst
· Mengevaluasi kegiatan pramuka
· Melakukan pembinaan dalam bidang pramuka
5. Olahraga dan Kesehatan
· Pengadaan kotak P3K danmengontrol
kelengkapan isinya.
· Pengadaan peralatan kesehatan pondok.
· Melengkapi dan melayani kebutuhan santri
terhadap obat- obatan.
· Melakukan kontrol kesehatansantri secara
teratur.
· Operasi/pemeriksaan kuku.
· Mengkoordinir pelaksanaan posyandu
remaja.
· Mendata dan mengurusi santri yang sakit.
· Merawat serta melayani kebutuhan santri
yang sakit.
· Mengantar santri yang sakit ke tempat
periksa (berobat)
· Membuat surat keterangan sakit bagi
santri yang sakit untuk izin sekolah.
· Mendata santri yang pulang karena sakit.
· Mengadakan dan menjadwal aktifitas
olahraga.
· Mengadakan penyuluhan kesehatan.
· Bekerjasama dengan bagian ketertiban dan
keamanan membuat jadwal olahraga
· Melakukan pembinaan dalam bidang
olehraga dan kesehatan.
·
6.
Kebersihan
· Membuat jadwal dan mengontrol piket
kebersihan harian dan kerja bakti (roan)
· Mengkoordinir penertiban jemuran.
· Mengontrol wadah-wadah kotor dan
timbunan sampah pada setiap asrama dan lingkungan pondok.
· Memberi sanksi bagi santri yang
melanggar peraturan kebersihan.
· Menilai kebersihan asrama
· Bertanggung jawab atas kebersihan dan
kerapian Pondok Pesantren.
· Membuat jadwal piket dan memantaunya.
· Melengkapi peralatan kebersihan.
· Melengkapi dan memelihara alat2
kebersihan (sapu, tempat sampah)
· Bersama bidang kesehatan memberikan
penyuluhan kebersihan.
· Mempelajari dan melakukan manajemen
pengelolaan sampah.
7.
Pengurus Masjid (Ikatan Remaja Masjid)
· Memakmurkan (mensejahterakan) Masjid
· Menjaga dan memelihara inventaris Masjid
· Menjaga kebersihan Masjid
· Bekerjasama dengan bagian ubudiyah dan
kebersihan menyusun jadwal menyapu
· Melengkapi kebutuhan Masjid.
· Bersama bagian ubudiyah membuat jadwal
muadzzin, imam badal.